PAHLAWAN NASIONAL KH. MASJKUR
PRESS RILIS
AUDIENSI TOKOH JAWA
TIMUR DAN PENYERAHAN BERKAS PENGUSULAN
CALON PAHLAWAN NASIONAL
KH. MASJKUR
Jakarta, 23 April 2018
Pendahuluan
Periode
perjuangan kemerdekaan bagi kalagan pesantren memiliki arti yang sangat
mendalam. Pesantren menjadi bagian dari simpul-simpul perlawanan terhadap
segala bentuk penjajahan yang ada, mulai terlibat dalam perjuangan fisik hingga
mengisi kemerdekaan. Dalam sejarah tersebut, perlu dicatat seorang ulama asal
dari Singosari Malang bernama KH. Masjkur.
KH. Masjkur adalah
seorang tokoh yang terlibat langsung dalam merintis, memperjuangkan,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia. Disebut ”merintis
kemerdekaan” karena beliau turut melakukan perlawanan terhadap penjajahan
dengan sikap non kooperasi serta menyiapkan generasi-generasi muda saat itu
melalui lembaga pendidikan yang diberi nama Misbahul Wathan atau Pelita Tanah
Air yang selanjutnya atas saran dari KH. Abdul Wahab Hasbullah dirubah menjadi (sekarang
Yayasan Almaarif Singosari). Perubahan tersebut demi adanya sinergitas antara
gerakan perlawana yang dilakukan di Surabaya dengan di Malang. Sedangkan
disebut dengan ”memperjuangkan kemerdekaan” karena KH. Masjkur terlibat secara
langsung dalam upaya-upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan baik di bidang
politik maupun militer. Pada periode inilah, KH. Masjkur mulai dikenal secara
luas sebagai tokoh muda yang diperhitungkan dalam peranannya sebagai Cuo
Sangi-Kai Malang Syu’, anggota MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) yang
kemudian berubah menjadi Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), pendiri
Pembela Tanah Air (PETA) dan Laskar Sabilillah – Hizbullah, dan Dokuritsu
Junbi Coosakai (BPUPK - PPKI), serta dalam pendidikan militer di Cibarusa
Bogor.
Adapun maksud dari ”mempertahankan
kemerdekaan” ialah keterlibatan langsung KH. Masjkur dalam upaya-upaya
mempertahankan kemerdekaan terutama dari kekacauan yang dilakukan oleh
gerombolan bersenjata setelah proklamasi kemerdekaan seperti pada saat
terjadinya Agresi Militer Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II
tahun 1948-1949. Serta, kekacauan-kekacauan lainnya yang dilakukan oleh
pemberontak. Sementara maksud dari ”mengisi kemerdekaan” merujuk pada
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KH. Masjkur dalam pemerintahan baik
ketika ketika berada di lembaga eksekutif maupun legislatif serta kegiatan
sosial-keagamaan lainnya hingga wafat pada tahun 1992. Oleh karena itu, tidak
berlebihan kiranya apabila KH. Masjkur dikenal oleh banyak kalangan sebagai
tokoh empat generasi.
Atas dasar itulah, masyarakat
terutama yang berada di wilayah administratif Kabupaten Malang dan Kota Malang mengusulkan
KH. Masjkur sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia sebagai bentuk khidmad
pada jasa-jasa yang sangat luar biasa dan kesetiaan beliau terhadap bangsa dan
negara.
Profil
Singkat
|
1.
|
Nama
|
:
|
KH.
Masjkur
|
|
2.
|
Tempat, Tgl. Lahir
|
:
|
30
Desember 1898 M / 1315 H
|
|
3.
|
Nama Istri
|
:
|
Ny. Hj.
Fatmah (almarhumah)
Ny. Hj.
Fatimah (almarhumah)
|
|
4.
|
Riwayat
Pendidikan
|
:
|
a.
Pondok
Pesantren Bungkuk Singosari
b.
Pondok
Pesantren Sono Buduran Sidoarjo
c.
Pondok
Pesantren Siwalan Panji Sidoarjo
d.
Pondok
Pesantren Tebuireng Jombang
e.
Pondok
Pesantren Mangunsari Nganjuk
f.
Pondok
Pesantren Syaikhonan KH. M. Kholil Bangkalan
g.
Pondok
Pesantren Jamsaren Solo
h.
Pondok
Pesantren Penyosongan Cibatu
i.
Pondok
Pesantren Kresek Cibatu
j.
Pondok
Pondok Pesantren Ngamplang Garut
|
|
5.
|
Alamat
Rumah
|
:
|
Jalan Imam
Bonjol No. 22, Jakarta Pusat
|
|
6.
|
Meninggal
|
:
|
19
Desember 1992 M / 24 Djumadil Tsani 1413 H
|
|
7.
|
Makam di
|
:
|
Pemakaman
Keluarga Pondok Pesantren Miftahul Falah Bungkuk Singosari Malang.
|
|
8.
|
Ahli Waris
|
:
|
Drs. KH.
Saiful Islam Masjkur
|
|
9.
|
Telp. Ahli
Waris
|
:
|
021
3100426 – 021 3901634
HP:
081319501149
|
KEGIATAN
SOSIAL / ORGANISASI
1923 : Mendirikan Lembaga Pendidikan
Islam “Misbachul Wathan” di Malang
1923 – 1992 : memimpin Lembaga Pendidikan Islam
“Misbachul Wathan”, yang tahun 1924
diubah menjadi Nahdlatul Wathan, dan pada
tahun 1978 menjadi Yayasan Almaarif Singosari.
1924 : Aktif di Taswirul Afkar di
Surabaya bersama KH. Abdu Wahab Hasbullah
1926 - 1930 : Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Malang
(Cabang ke-3)
1938 – 1945 : Menjadi Anggota Pengurus Pusat Nahdlatul
Ulama (NU) yang berkantor di
Surabaya
1942-1945 : Menjadi Pengurus Majelis Islam A’la
Indonesia (MIAI), pada tanggal 7
November 1945 menjadi Masjumi (Majelis Sjuro
Muslimin Indonesia).
1943 : Turut mendirikan Pembela Tanah
Air (PETA) dan Laskar Hizbullah.
1945 : Mengikuti pelatihan di
Cibarusa Bogor dan menjadi anggota Cuo Sangi-Kai
Malang Syu’.
1945 : Anggota Dokuritsu Junbi
Coosakai / Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang pada
masa sidang tanggal 27 Mei – 1 Juni 1945, berhasil menerbitkan draft Undang-Undang
Dasar dan Pancasila.
1947 : Anggota Dewan Pertahanan
Negara (DPN)
1947 : Menteri Agama Kabinet Amir
(Yogyakarta)
1948 : Menteri Agama Kabinet Hatta
(Yogyakarta)
1948-1949 : Anggota Pemerintah Darurat Republik
Indonesia (PDRI) sekaligus Komisaris
Pemerintah Pusat Djawa (KPPD) pada masa
perang gerilya Agresi Militer Belanda II.
1949 : Menteri Agama Kabiner Republik
Indonesia Serikat (RIS)
1951 : Dewan Pendiri Harian Duta
Masyarakat
1953-1954 : Ketua PBNU menggantikan KH. A. Wahid
Hasyim sejak 19 April 1953.
1954-1955 : Menteri Agama Kabinet Ali
Sastroamidjojo, dan menjadi Panitia Konferensi
Asia Afrika, April 1955 di Bandung
1954 : Mendirikan Yayasan Perjalanan
Haji Indonesia (YPHI), yang menjadi lembaga
pemberangkatan haji untuk pertamakalinya dilakukan
oleh negara
1954 : Mendirikan Sarikat Buruh
Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) Pada Muktamar
Partai Nahdlatul Ulama ke-XX tahun 1954 di
Surabaya
1955 : Anggota Luar Biasa Dewan
Kurator Universitas Airlangga Surabaya
1956 : Menginisiasi Munas Alim Ulama
di Cipanas dan memberikan gelar “Waliyul
Amri Addhoruriyu Bissyaukah” kepada Presiden Soekarno
1957 : Turut dalam pendirian Jam’iyah
Ahl al-Thoriqoh al-Mu’tabarroh (JATM) di
Tegalrejo Magelang Jawa Tengah, bersama-sama
dengan KH. Abdul Wahab Hasbullah, KH Bisri Syamsuri, KH Dr. Idham Chalid, dan
KH Muslih.
1959 : Menjadi anggota DPR-GR yang
dibentuk oleh Presiden Soekarno.
1962 : Anggota Komando Retuling
Aparatur Revolusi (KOTRAR)
1963 : Menjadi ketua PP Sarbumusi
1973 : Mendirikan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP). Dalam mendeklarasikan
partai tersebut, KH. Masjkur bersama dengan
KH. Idham Chalid, H. Mohammad Syafaat Mintaredja, H. Anwar Tjokroaminoto, dan
Haji Rusli Halil.
1975 : Mendirikan Yayasan Kiblat
1976 : Mendirikan Masjid Sabilillah
di Blimbing Malang. Saat in telah menjadi
Yayasan Sabilillah Malang yang memiliki unit
Lembaga Amil Zakat (Lazis) dan Lembaga Pendidikan Islam (LPI). Lazis Sabilillah
menaungi beberapa unit dan program diantaranya Rumah Yatim, Koperasi,
Poliklinik, dan lain-lain. Sedangkan LPI menaungi beberapa lembaga diantaranya
SDI Full Day, SMPI Full Day, dan SMAI Full Day yang dilengkapi dengan Asrama (Islamic
Boarding School).
1977 : Turut mendirikan Universitas
Islam Sunan Giri Malang yang menjadi cikal
bakal Universitas Islam Malang. Saat ini,
UNISMA berada di bawah naungan Yayasan Unisma dan memiliki beberapa unit antara
lain Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma, Pondok Pesantren Mahasiswa Ainul Yaqin,
Masjid Ainul Yaqin, dan lain-lain.
1978-1983 : Menjadi Wakil Ketua DPR/MPR RI yang
dilatik berdasarkan SK Pengangkatan
dari Presiden Soeharto. Pada saat menjadi
Wakil Ketua MPR/DPR, KH. Masjkur turut menggagas keluarnya TAP MPR II tahun
1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila.
1980 – 1992 : Ketua Yayasan Universitas Islam Malang
(UNISMA), Musytasar PBNU, dan
Ketua Yayasan Pembangunan Islam
1980 – 1992 : Ketua Yayasan Perjalanan Haji Indonesia
(PHI)
1983 – 1984 : Merumuskan Munas Alim Ulama pada tahun
1983 di Situbondo untuk
membahas masalah asas tunggal dan menerima
Pancasila sebagai asas tunggal organisasi. Pada Muktamar NU ke-27 tahun 1984 di
Sitobondo, secara resmi dan formal, Pancasila ditegaskan sebagai asas tunggal
NU.
1983 – 1992 : Musytasar Ittihabdul Muballighin.
1987 : Rehab total Masjid Hizbullah
Singosari Malang. Salah satu masjid yang
dijadikan simbol/monumen dalam perlawanan
penjajah.
1990 : Menjadi dewan kurator PTIQ
Jakarta.
1992 : Wafat di rumah, Jalan Imam
Bonjol 22 Menteng, Jakarta Pusat pada hari
Sabtu pukul 18:20 WIB. Kemudian jenazah
diberangkatkan ke Malang pada keesokan harinya yaitu Ahad 20 Desember pukul
10.30 WIB menggunakan pesawat Hercules lewat Lanud Halim Perdanakusuma,
sementara keluarga besar menaiki Pesawat Fokker-28 Pelita Air Service. Setelah
sampai di Malang, jenazah langsung menuju Masjid Sabilillah Malang kemudian ke
Masjid Hizbullah Singosari untuk disholati. Setelah dilakukan upacara
kenegaraan secara militer dan dilepas oleh Gubernur Jawa Timur Mayjen. TNI
(Purn.) Soelarso dan Irup Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R. Hartono, jenazah
disemayamkan di Pemakaman Keluarga Pondok Pesantren Miftahul Falah Bungkuk
Singosari Malang.
Proses
Pengusulan
Bermula dari
surat usulan kepada Departemen Sosial RI (sekarang Kementrian Sosial RI) oleh
Pengurus Cabang GP Ansor Kabupaten Malang pada tahun 1993-1995 yang waktu itu
dipimpin KH Farhan Ismail untuk memberikan gelar pahlawan kepada KH Masjkur
Singosari. Namun, apa yang telah dilakukan oleh KH Farhan Ismail dan
sahabat-sahabatnya di PC GP Ansor tidak dilanjutkan seiring dengan pergantian
pengurus. Hingga akhirnya pada awal tahun 2017 pengusulan tersebut kembali
diwacanakan dan dibentuk Tim Pengusul Gelar Pahlawan KH Masjkur.
Agenda pertama dilaksanakan oleh Pengurus
Laspesdam NU Kota Malang dengan menggelar rangkaian Harlah NU ke-94 berupa
Sarasehan Santri yang bertema “Meneguhkan Kembali Peran Kiai-Santri dalam
Kemerdekaan Bangsa Indonesia” pada Senin 10 April 2017 di Aula KH Masjkur
Masjid Sabilillah. Kegiatan ini turut menghadirkan sejarawan NU yaitu KH Sholeh
Hayat SH dan KH Drs Ng Agus Sunyoto MPd.
Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2017,
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Yayasan Sabilillah beserta Pemerintah Kota
Malang kembali menggelar kegiatan seminar dengan tema “Meneguhkan Peran Santri
dalam Bela Negara, Menjaga Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
yang bertempat di Hotel Grand Palace Malang. Setelah dari Hotel Grand Palace
inilah secara resmi tim dibentuk sekaligus pemaparan mengenai prosedur dan
syarat-syarat (umum dan khusus) yang harus dipenuhi berdasarkan UU No. 20 tahun
2009 dan PP Nomor 35 Tahun 2010. Syarat-syarat yang dimaksud antara lain:
1.
Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009): a) WNI atau seseorang
yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; b) memiliki
integritas moral dan keteladanan; c) berjasa terhadap bangsa dan negara; d)
berkelakuan baik; e) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f)
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
2.
Syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009) berlaku untuk gelar
pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia
dan yang semasa hidupnya: a) pernah memimpin dan melakukan perjuangan
bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk
mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa; b) tidak pernah menyerah pada musuh dalam
perjuangan; c) melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir
sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; d) pernah melahirkan
gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan
negara; e) pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan
masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f) memiliki
konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau g) melakukan
perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Kemudian, pada Selasa 24 Oktober 2017, tim
menggelar rapat dengan menghadirkan Ketua Tim Pengusul Gelar Pahlawan pada
periode sebelumnya yaitu KH Farhan Ismail yang sekaligus menjadi anggota dewan
ahli pada periode pengusulan ini. Rapat ini menghasilkan data-data awal yang
dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang ada termasuk testimony
dari beberapa tokoh seperti Dr. H. Roeslan Abdulgani (Menteri Penerangan
1963-1964), Brigadir Jenderal KH. Sullam Syamsun (Yayasan Pembela Tanah Air/PETA),
dan beberapa testimoni lainnya.
|
April 2018
|
|
Maret 2018
|
|
Februari 2018
|
|
Okt – Nov
2017
|
|
Januari 2018
|
|
Desember 2017
|
Berkas
Pengusulan Calon Pahlawan Nasional KH. Masjkur
|
BERKAS 1
|
REKOMENDASI DAN HASIL SIDANG TP2GD
a.
Rekomendasi
dan Dukungan Gubernur Jawa Timur
No. 460/879/107.3.06/2018
b.
Pengantar
Kepala Dinas Sosial Jawa Timur No. 460/1022/107.3.06/2018
c.
Rekomendasi
Bupati Malang No. 221.3/244/35.07.104/2017
d.
Rekomendasi
Walikota Malang No. 430/4174/35.73.113/2017
e.
SK TP2GD
Gubernur No.188/81/KPTS/013/2018
f.
Berita
Acara Sidang TP2GD Provinsi Jawa Timur
g. Berita Acara Sidang TP2GD Kota Malang
|
|
BERKAS 2
|
RIWAYAT HIDUP & KRONIK PERJUANGAN
|
|
BERKAS 3
|
BIOGRAFI – HASIL PENELITIAN
Judul
Penelitian: “Perjuangan KH. Masjkur dalam Merintis, Memperjuangkan,
Mempertahankan, dan Mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia”
|
|
BERKAS 4
|
SEMINAR DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
a.
Sarasehan
Nasional di Aula KH. Masjkur Masjid Sabilillah (Senin, 10 April 2017)
b.
Seminar di
Hotel Palace Kota Malang (Kamis, 19 Oktober 2017)
c.
Seminar
Nasional di Aula Astranawa Surabaya (Kamis, 7 Desember 2017)
d.
Seminar
dan FGD di Aula KH. Masjkur Masjid Sabilillah (Sabtu, 10 Februari 2018)
e.
Sosialisasi
dan Rapat Pimpinan Perguruan Tinggi dan Tokoh Masyarakat Malang Raya (Senin,
29 Januari 2018)
|
|
BERKAS 5
|
DOKUMEN-DOKUMEN DAN BUKU PENDUKUNG
a.
Penghargaan
Bintang dan Tanda Jasa
b.
Catatan,
Pandangan, dan Dukungan
c.
Dokumentasi
Napak Tilas dan Perjuangan
d.
Foto Resmi
Calon Pahlawan Nasional
e.
Monumen
KH. Masjkur (Nama Jalan, Gedung, Aula, dll)
f.
Buku-buku
g. Kliping Koran
|
|
BERKAS 6
|
SOFTCOPY CD/DVD & FOTO RESMI CPN
|
Penutup
Penyerahan berkas-berkas tersebut sebagai
akhir dari proses yang dilakukan pada level daerah baik oleh Pemerintah Kabupaten
Malang/Kota Malang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berkas-berkas
tersebut diserahkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat
Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial (DKKKS), Direktorat
Pemberdayaan Sosial Kemensos RI.
Adapun yang ikut
menyerahkan berkash tersebut antara lain: Drs. KH. Mas'ud Ali, M.Ag (Ketua Umum
Yayasan Sabilillah Malang/Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Malang), Prof. Dr.
KH. Kasuwi Saiban, MA (Guru Besar Universitas Merdeka Malang/Ketua Tim
Pengusul), Prof. H.M. Mas'ud Said, MM., Ph.D (Gusu Besar Ilmu
Pemerintahan/Yayasan Sabilillah Malang), KH. Asj’ari Sarbani, SH. (Ketua Umum
Yayasan Almaarif Singosari), Hayat, S.AP., M.Si (Peneliti Universitas Islam
Malang), Drs. Tajul Falah, M.Si (Dinas Sosial Jawa Timur), Sutomo E. Putro,
S.Ag., M.So (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Islam Raden Rahmat
Malang), Dr. M. Faisol Fatawi, M.Ag (Peneliti UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang/Ketua Lakpesdam NU Kota Malang), Abdur Rahim, SS., M.Pd (Peneliti
Lakpesdam NU Kota Malang/Yayasan Sabilillah Malang) serta perwakilan dari Dinas
Sosial Kota Malang dan Sekerariat Daerah Kota Malang.
Narahubung
-
Prof. Dr. KH. Kasuwi Saiban, MA (Ketua Tim Pengusul), HP. 081-233-817-33
-
Abdur Rahim (Anggota Tim Pengusul) HP. 085-257-787-689


Komentar
Posting Komentar